cara memasang DMCA pada Blog


 Cara Daftar DMCA Protection atau Hak Cipta pada Blog Yaitu :

1.Siapkan dulu sebuah email yang valid, Nantinya berguna untuk melihat kata sandinya.
2.silahkan sobat masuk DISINI
3.Silahkan di isi, (First Name, Last Name, Company Name, bisa di kosongkan) Email harus di isi, Lalu Klik SUBMIT.
4.Silahkan sobat buka emailnya, Dan lihat di pesan, Dan copy kata sandinya, Lalu klik link yang ada disana.
5.Klik Client login Lalu login dengan email dan kata sandinya klik Add Badges to Your site Silahkan sobat copy scriptnya.
6.Dan tempelkan di menu navigasinya sobat.
7.Setelah itu, Silahkan Klik badge (protector dmca) yang telah terpasang di blog Anda (nanti akan diarahkan ke tampilan bentuk sertifikat dmca) Dan Lihat hasilnya.
Jika proses scan telah selesai maka akan ada pernyataan status, "Protection Status: Active". Maka blog ada sudah di lindungi oleh DMCA. Moga bermanfaat! :)

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.

B. Undang-undang HAKI

Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat

Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedelapan

Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

.Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III

MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.

(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dijual Tas Jaring dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik :) :)
Dijamin gak bakalan kecewa deh .. ini ciyuuusss dehh :P
Minat??? Buruan order ..
Caranya : inbox dinomer ini 083857062668 :)
Cara Merubah Tempelate Atau Tema Pada Blogger Sebagai berikut :



  1. Pastikan masuk sign in kedalam blogger.
  2. Kemudian masuk di Dashboard, klik Template
  3. Klik Cadangan/Pulihkan (Sebelah Kanan Atas)
  4. Akan Muncul Tulisan "Sebelum mengedit template Anda, Anda mungkin ingin menyimpan sebuah salinan dari template tersebut."...  
  5. Klik "Unduh Lengkap Template"
  6. Dibawah tulisan "Unggah template dari file di hard drive Anda.", masukkan file yang anda download tadi
  7. Jika suda, "Unggah".
  8. Template yang anda inginkan akan terterap diblog anda.

Semoga bermanfaat :)

Cara Merubah Background Pada Blog Kita

Cara Merubah Background yang sederhana adalah sebagai berikut :

1. pertama anda harus log in kedalam blog anda masing-masing.
2. kemudian buka template
3. pilih sesuaikan
4. kemudian klik latar belakang
5. anda dapat memilih gambar sesuai selera anda
6. kemudia pilih terapkan pada blog

Semoga anda dapat merubah background anda dengan mudah dan bagus .. :) Semoga bermanfaat :) :)

Definisi Jaringan Internet


Definisi Jaringan Internet

Jaringan internet adalah suatu jaringan komunikasi antara komputer yang besar, mencakup seluruh dunia dan berbasis pada sebuah protokol yang disebut TCP / IP. Selain itu,jaringan  internet dapat disebut sebagai sumber daya informasi yang dapat digunakan oleh seluruh dunia dalam mencari informasi.

Pengertian URL :

URL singkatan dari “Uniform Resource Locator” adalah rangkaian karakter dengan format tertentu yang digunakan untuk merepresentasikan alamat atausumber dokumen di internet. Nama lainnya adalah URI (Uniform ResourceIdentifier).

Istilh dari WWW :

Arti WWW merupakan singkatan dari World Wide Web atau sering orang hanya menyebutnya dengan istilah Web.WWW adalah suatu ruang informasi yang dipakai pengenal global untuk mengidentifikasi sumber-sumber daya yang berguna.

Istilah dari HTTP :

Pengertian HTTP atau definisi HTTP (HyperText Transfer Protocol) adalah sebuah protokol untuk meminta dan menjawab antara client dan server. Sebuh client HTTP seperti web browser, biasanya memulai permintaan dengan membuat hubungan TCP/IP ke port tertentu di tempat yang jauh (biasanya port 80). Sebuah server HTTP yang mendengarkan di port tersebut menunggu client mengirim kode permintaan (request) yang akan meminta halaman yang sudah ditentukan, diikuti dengan pesan MIME yang memiliki beberapa informasi kode kepala yang menjelaskan aspek dari permintaan tersebut, diikut dengan badan dari data tertentu.

Istilah dari DNS :

Domain Name System (DNS) Adalah sebuah aplikasi service di internet yang menerjemahkan sebuah domain name ke IP address dan salah satu jenis system yang melayani permintaan pemetaan IP address ke FQPN (Fany Qualified Domain Name) dan dari FQDN ke IP address.

Istilah dari HOSTING :

Hosting (disebut juga Web Hosting / sewa hosting) adalah penyewaan tempat untuk menampung data-data yang diperlukan oleh sebuah website dan sehingga dapat diakses lewat Internet. Data disini dapat berupa file, gambar, email, aplikasi/program/script dan database.

Istilah dari UPLOAD :

Upload adalah juga proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem komputer ke sistem komputer yang lainnya dengan arah yang berkebalikan dengan download. Dari internet, user yang melakukan proses upload adalah proses dimana user mengirimkan file ke komputer lain yang memintanya.

Istilah dari DOWNLOAD :

Download adalah proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem computer ke sistem komputer yang lainnya. Dari internet, user yang melakukan proses download adalah proses dimana seorang user meminta / request sebuah file dari sebuah komputer lain (web site, server atau yang lainnya) dan menerimanya. Dengan kata lain, download adalah transmisi data dari internet ke komputer client/pemakai.

Istilah dari ONLINE :

Pengertian Online adalah keadaan komputer yang terkoneksi/ terhubung ke jaringan Internet. Sehingga apabila komputer kita online maka dapat mengakses internet/ browsing, mencari informasi-informasi di internet.

Ada beberapa website yang menyediakan layanan gratis diantaranya ada beberapa macam yaitu :

1.Gmail http://gmail.com
adalah layanan email dari google. Gmail merupakan layanan email dan chat. Gmail menyediakan ruang penyimpanan yang tidak terbatas.

Ø Kelebihan dari Gmail :
  • Memiliki quota (kapasitas penyimpanan) lebih dari 2828 MB yang diberikan gratis (dan akan terus bertambah). Sehingga kita tidak perlu menghapus email manapun.
  • Fasilitas Autoresponder.
  • Dapat dikonfigurasi untuk menggunakan POP3. Dengan demikian kita dapat mendownload email kita dan membacanya dirumah, tanpa harus terhubung ke internet.
  • Tanpa iklan pop up. Tanpa banner. Iklan yang ada hanyalah iklan baris yang kecil saja yang sudah disesuaikan dengan email yang kita baca.
  • Fasilitas pencarian google untuk mencari email yang dikehendaki, kapanpun email dikirim dan diterima. Kekuatan utama webmail ini terletak pada mesin Google yang sudah kita rasakan bersama.
  • Tiap pesan dijadikan satu dengan balasannya, dan ditampilkan sebagai percakapan.
  • software pihak ketiga.
  • Bebas spam (email sampah).
  • Setiap email yang dikirim dan diterima telah di-scan dengan menggunakan antivirus AVG yang menjamin email kita bebas virus.
  • Kecepatan. Terutama dalam hal pengiriman dan pengambilan data.

Ø Kekurangan dari Gmail :
  •  Mungkin layanan Google Gmail memang sangat menarik dari segi fiturnya dan dari segi penggunanya juga semakin bertambah, dari mulai constumisasi skin, hingga kemudahan untuk melacak email yang memiliki kesamaan tema.
  • Tidak ada menu drag and drop. Fitur drag and drop email telah support di Yahoo, namun tidak di Gmail. Tampaknya sederhana, namun pada dasarnya user akan lebih senang yang praktis,
  •  Fitur delete. Memang shortcut keyboard sudah ada di Gmail, namun untuk shortcut penghapusan email bukan berupa tombol yang biasa digunakan, yakni “Delete” di keyboard, malah tombol “#”.
  • Fitur label. Gmail tidak menyediakan fasilitas pembuatan folder baru
  •  Scan email. Gmail memang melakukan scanning email di semua inbox, sehingga Google dapat memasang iklan yang tepat sasaran.
  • vStatis signature. Layanan email lain masih memberikan fasilitas membuat lebih dari satu signature untuk banyak alamat email. Namun, di Gmail user harus repot mengganti signature secara manual setiap alamat email yang berbeda.

2.yahoo http://mail.Yahoo.com
merupakan perintis layanan email gratis sehingga memiliki banyak pengguna. Yahoo juga menyediakan ruang penyimpanan yang tidak terbatas, akan tetapi yahoo international dengan TLD .com tidak memiliki fitur POP dan IMAP.

Kelebihan dari Yahoo :
  • sebagai surat menyurat
  • salah satu web yang menyediakan fasilitas gratis.
  • banyak fasilitas yang disediakan,
  • berhubungan dengan orang lain lebih mudah dan banyak yang menanggapi karna termasuk situs lokal

kekurangan dari Yahoo:
  • Satu id yahoo hanya untuk yahoo, tak bisa untuk produk windows, seperti IM dan msn
  • sering disalahgunakan karna terlalu mudah membuat ID
  •  Skin untuk YM masih sangat simple, tak seperti IM yang ada cukup banyak.

3. AIM Mail http://dashboard.aim.com/aim
layanan email gratis berbasis web dengan ruang penyimpanan tidak terbatas, perlindungan spam yang bagus dan antar muka yang mudah digunakan.

Kelebihan  dari Ami mail berbasis Web :
  • Fungsi email dapat dimanfaatkan dimana pun dan kapan pun selamatersambung dengan internet.
  • Tidak memerlukan email client. Hal ini disebabkan andaseperti membukahalaman web saja.
  • Kapasitas penyimpanan email anda tergantung pada kapasitas server.Umumnya, server memiliki kapasitas penyimpanan lebih besar dari Hard Disk  anda.

Kekurangan dari  Ami mail berbasis Web :
  •  Saat mengakses email sambungan internet tidak boleh terputus.
  • Email anda relatif sulit diarsip. Hal itu dikarenakan email berada padacomputer server
  • Jika server mengalami masalah, email anda dapat rusak atau bahkan hilang begitu saja.

4. Mail.com http://www.mail.com
sangat bagus untuk sebuah nama domain email. Dengan mendaftar di Mail.com sahabat bisa memilih bermacam-macam domain untuk email sahabat. Akan tetapi layanan keamanan di mail.com lebih sedikit jika dibandingkan dengan layanan email lainnya.
Kelebihan dari Mail :
  •  Mudah,karena pengguna hanya cukup mengetik alamat yang di tujuh di komputer.
  • Cepat,karena hanya memerlukan beberapa menit dalam proses pengiriman .
  • Murah,pengirimannya sangat murah di bandingkan dengan menggunakan pos / telpon.
  •  Multiple send,surat dapat dikirim ke beberapa orang sekaligus .
  • Dapat  mengirimkan file dalam proses pengiriman e-mail.

 Kekurangan dari Mail :
  • dalam proses pengirimannya ,komputer dalam posisi ol / connect ke internet.
  • pengiriman lampiran file hanya berwujud teks / gb. tdk dpt mengirimkan paket / barang.
  • jika tidak hati2 bs saja fasilitas e-mail d gunakn u/ menyebar kn virus.
  • pengiriman hrs mengingat user name & password pd saat mengirimkan e-mail.

5. TELKOM.NET http://mail.telkom.net
adalah layanan e-mail gratis dari TELKOM. Kapasitas simpan hanya 10 MB. Cukup cepat karena servernya di Indonesia. Interface-nya berbahasa Indonesia.
Kelebihan dari Telkom.net :
  • Tidak memerlukan investasi hardware yang mahal, cukup dengan komputer atau laptop spesifikasi sedang.
  • Software yang digunakan juga tidak mahal cukup menggunakan software Wingate untuk server dan di sharing untuk beberapa client jika ingin melakukan internet sharing.
  • Hardware Lan Card juga cukup menggunakan modem 56 Kbps standard baik onboard, offboard, maupun modem eksternal.
  • Tidak perlu berlangganan untuk dapat terkoneksi ke internet.
  •  Cara setting cukup mudah.
  • Koneksi internet dapat diatuur sesuai keperluan tidak harus online 24 jam.
  • Tidak dikenakan biaya lain selain biaya koneksi internet.
  •  Peralatan yang diperlukan standar saja dan tidak memerlukan biaya yang mahal.
  •  Biaya pemasangan dan harga modem relatif murah.
  •  Selama ada saluran telepon berarti siap tersambung ke internet.
 Kekurangan  dari Telkom.net :
  • Koneksi yang didapat lamat,karena koneksi dial up maksimum hanya 56 kbps apalagi kalau di sharing ke beberapa workstation.
  •  Biaya koneksi internet digabung dengan biaya telepon sehingga makin sering pakai internet maka biaya yang diperlukan makin banyak.
  • Tidak dapat diandalkan untuk aktivitas upload dan download karena bandwidth yang sangat terbatas.
  • Akses internet sangat lambat dan terkadang putus – putus.
  • Bila tidak memakai splitter maka line telepon hanya bisa untuk internet dan tidak bisa untuk telepon.
  • Aktivitas online hanya di satu tempat saja, jadi mobilitas kurang.
  •  Koneksi internet tidak selalu tersambung.
  • vStabilitas dan kecepatan koneksi tergantung dari kualitas saluran telepon.

6. Windows Live Hotmail http://hotmail.com
Merupakan penyedia layanan email gratis dengan ruang penyimpanan sebesar 5 GB, sistem pencarian yang cepat, keamanan yang solid dan antar muka yang mudah digunakan sebagai program email desktop.

Kelebihan dari Windows Live Hotmail :
  • mampu mencari video, musik, gambar, dan beragam formatfile special.
Kekurangan dari Windows Live Hotmail :
  • Pencarian. Dibutuhkan waktu yang lama sampai hasil ditampilkan di halaman MSN.
  • Pengguna juga sulit membedakan antara iklan dan bukan iklan pada halaman pencariannya.